Blogroll

PSIK fakultas ilmu kesehatan universitas kadiri

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 28 September 2012

simbol atau tanda bahaya pada pekerja




MAKALAH
KEPERAWATAN KESEHATAN KERJA
SIMBOL ATAU TANDA BAHAYA PADA PEKERJA




                                                                                
  
Oleh:
     Dwi Apriadi                           (10620312)     
Marienlanda Kahar R          (10620328)




PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN (S1)
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS KADIRI
2012
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penyusun, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah tentang “simbol atau tanda bahaya pada pekerja” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Keperawatan Kesehatan kerja Ns. Fatma Sayekti R, S.Kep.
Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan dan hasil dari browsing internet yang berkaitan dengan simbol atau tanda bahaya pada pekerja dan hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut.
Penulis harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita,dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai simbol atau tanda bahaya pada pekerja dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi para praktisi medis yang bersangkutan dengan hal-hal ini.
Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.



Kediri, 19 September 2012

      Penyusun




BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
 
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada Pasal 1 menyatakan bahwa tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya. Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
Setiap tempat kerja selalu mengandung berbagai potensi bahaya yang dapat mempengaruhi kesehatan tenaga kerja atau dapat menyebabkan timbulnya penyakit akibat kerja. Potensi bahaya adalah segala sesuatu yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian, kerusakan, cidera, sakit, kecelakaan atau bahkan dapat mengakibatkan kematian yang berhubungan dengan proses dan sistem kerja. Potensi bahaya mempunyai potensi untuk mengakibatkan kerusakan dan kerugian kepada : 1) manusia yang bersifat langsung maupun tidak langsung terhadap pekerjaan, 2) properti termasuk peratan kerja dan mesin-mesin, 3) lingkungan, baik lingkungan di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, 4) kualitas produk barang dan jasa, 5) nama baik perusahaan.
Pengenalan potensi bahaya di tempat kerja merupakan dasar untuk mengetahui pengaruhnya terhadap tenaga kerja, serta dapat dipergunakan untuk mengadakan upaya-upaya pengendalian dalam rangka pencegahan penyakit akibat kerja yagmungkin terjadi. Secara umum, potensi bahaya lingkungan kerja dapat berasal atau bersumber dari berbagai faktor, antara lain : 1) faktor teknis, yaitu potensi bahaya yang berasal atau terdapat pada peralatan kerja yang digunakan atau dari pekerjaan itu sendiri; 2) faktor lingkungan, yaitu potensi bahaya yang berasal dari atau berada di dalam lingkungan, yang bisa bersumber dari proses produksi termasuk bahan baku, baik produk antara maupun hasil akhir; 3) faktor manusia, merupakan potensi bahaya yang cukup besar terutama apabila manusia yang melakukan pekerjaan tersebut tidak berada dalam kondisi kesehatan yang prima baik fisik maupun psikis.
1.2  Rumusan Masalah
Bagaimana mengenali simbol atau tanda bahaya pada pekerja?

1.1  Tujuan
1.3.2 Tujuan umum
   Menjelaskan simbol atau tanda bahaya pada pekerja
          1.3.2 Tujuan khusus
1.    Mengidentifikasi Simbol Bahaya
2.    Mengidentifikasi Bahan-Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan 
3. Mengidentifikasi Bahan-Bahan yang Merusak Jaringan (Tissue Destroying Substances)
4.    Mengidentifikasi Bahan Berbahaya Bagi Lingkungan
5.    Mengidentifikasi Evaluasi dan Klasifikasi Limbah Kimia
6.    Mengidentifikasi Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dari bahaya  pestisida
7.    Mengidentifikasi Perawatan medis

1.2  Manfaat
1.4.1 Mahasiswa mengetahui simbol atau tanda bahaya pada pekerja
1.4.2 Mahasiswa mampu melakukan simbol atau tanda bahaya pada pekerja







BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA


2.1 Simbol Bahaya
Simbol bahaya digunakan untuk pelabelan bahan-bahan berbahaya menurut Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous Substances). Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous Substances) adalah suatu aturan untuk melindungi/menjaga bahan-bahan berbahaya dan terutama terdiri dari bidang keselamatan kerja. Arah Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous Substances) untuk klasifikasi, pengepakan dan pelabelan bahan kimia adalah valid untuk semua bidang, area dan aplikasi, dan tentu saja, juga untuk lingkungan, perlindungan konsumer dan kesehatan manusia.
Istilah bahan berbahaya adalah nama umum dan menurut hukum bahan kimia (kemikalia) (Chemicals Law) didefinisikan sebagai:
1.      Bahan berbahaya atau formulasi menurut hukum kemikalia (Chemicals Law)
2.      Bahan, formulasi dan produk dapat membentuk atau melepaskan bahan atau formulasi berbahaya selama produksi atau penggunaan
3.      Bahan, formulasi dan produk bersifat mudah meledak

Berikut adalah beberapa definisi yang dapat digunakan untuk memahami tentang masalah hukum :
1.      Bahan/zat adalah unsur atau senyawa kimia – bagaimana terjadinya di alam atau
diproduksi dengan cara sintesis (misalnya asbes, bromin, etanol, timbal, dll)
2.      Formulasi adalah paduan, campuran atau larutan dari dua bahan atau lebih (misalnya
cat, larutan formaldehid dll)
3.      Produk adalah bahan/zat atau formulasi yang diperoleh atau terbentuk selama proses
produksi. Sifat-sifat ini lebik menentukan fungsi produk daripada komposisi kimianya.

Bahan berbahaya yang didefinisikan di atas memiliki satu sifat atau lebih yang ditandai dengan simbol-simbol bahaya. Simbol bahaya adalah piktogram dengan tanda hitam pada latar belakang orange, kategori bahaya untuk bahan dan formulasi ditandai dengan simbol bahaya, yang terbagi dalam:
1.   Resiko kebakaran dan ledakan (sifat fisika-kimia)
2.   Resiko kesehatan (sifat toksikologi) atau
3.   Kombinasi dari keduanya.

Berikut ini dijelaskan simbol-simbol bahaya:

1.   Inflammable substances (bahan mudah terbakar)
Bahan mudah terbakar terdiri dari sub-kelompok bahan peledak, bahan pengoksidasi, bahan amat sangat mudah terbakar (extremely flammable substances), dan bahan sangat mudah terbakar (highly flammable substances). Bahan dapat terbakar (flammable substances) jugatermasuk kategori bahan mudah terbakar (inflammable substances) tetapi penggunaan simbol bahaya tidak diperlukan untuk bahan-bahan tersebut.
 

1.      Explosive (bersifat mudah meledak)
                                                     

Huruf kode: E
Bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya „explosive“ dapat meledak dengan pukulan/benturan, gesekan, pemanasan, api dan sumber nyala lain bahkan tanpa oksigen atmosferik. Ledakan akan dipicu oleh suatu reaksi keras dari bahan. Energi tinggi dilepaskan dengan propagasi gelombang udara yang bergerak sangat cepat. Resiko ledakan dapat ditentukan dengan metode yang diberikan dalam Law for Explosive Substance.
Di laboratorium, campuran senyawa pengoksidasi kuat dengan bahan mudah terbakar atau bahan pereduksi dapat meledak . Sebagai contoh, asam nitrat dapat menimbulkan ledakan jika bereaksi dengan beberapa solven seperti aseton, dietil eter, etanol, dll. Produksi atau bekerja dengan bahan mudah meledak memerlukan pengetahuan dan pengalaman praktis maupun keselamatan khusus. Apabila bekerja dengan bahan-bahan tersebut kuantitas harus dijaga sekecil/sedikit mungkin baik untuk penanganan maupun persediaan/cadangan.Frase-R untuk bahan mudah meledak : R1, R2 dan R3 Sebagai contoh untuk bahan yang dijelaskan di atas adalah 2,4,6-trinitro toluena (TNT).

2.   Oxidizing (pengoksidasi)

Huruf kode: O
Bahan-bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya „oxidizing“ biasanya tidak mudah terbakar. Tetapi bila kontak dengan bahan mudah terbakar atau bahan sangat mudah terbakar mereka dapat meningkatkan resiko kebakaran secara signifikan. Dalam berbagai hal mereka adalah bahan anorganik seperti garam (salt-like) dengan sifat pengoksidasi kuat dan peroksida-peroksida organik. Frase-R untuk bahan pengoksidasi : R7, R8 dan R9. Contoh bahan tersebut adalah kalium klorat dan kalium permanganat juga asam nitrat pekat.

3.   Extremely flammable (amat sangat mudah terbakar)


Huruf kode:F+
Bahan-bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya „extremely flammable “ merupakan likuid yang memiliki titik nyala sangat rendah (di bawah 0o C) dan titik didih rendah dengan titik didih awal (di bawah +35oC). Bahan amat sangat mudah terbakar berupa gas dengan udara dapat membentuk suatu campuran bersifat mudah meledak di bawah kondisi normal. Frase-R untuk bahan amat sangat mudah terbakar : R12. Contoh bahan dengan sifat tersebut adalah dietil eter (cairan) dan propane (gas).

4.   Highly flammable (sangat mudah terbakar)

Huruf kode: F
Bahan dan formulasi ditandai dengan notasi bahaya ‘highly flammable’ adalah subyek untuk self-heating dan penyalaan di bawah kondisi atmosferik biasa, atau mereka mempunyai titik nyala rendah (di bawah +21oC). Beberapa bahan sangat mudah terbakar menghasilkan gas yang amat sangat mudah terbakar di bawah pengaruh kelembaban. Bahan- bahan yang dapat menjadi panas di udara pada temperatur kamar tanpa tambahan pasokan energi dan akhirnya terbakar, juga diberi label sebagai ‘highly flammable’. Frase-R untuk bahan sangat mudah terbakar : R11. Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya aseton dan logam natrium, yang sering digunakan di laboratorium sebagai solven dan agen pengering.

5.   Flammable (mudah terbakar)
Huruf kode: tidak ada
Tidak ada simbol bahaya diperlukan untuk melabeli bahan dan formulasi dengan notasi bahaya ‘flammable’. Bahan dan formulasi likuid yang memiliki titik nyala antara +21oC dan +55oC dikategorikan sebagai bahan mudah terbakar (flammable).  Frase-R untuk bahan mudah terbakar : R10. Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya minyak terpentin.


2.2 Bahan-Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan
Pengelompokan bahan dan formulasi menurut sifat toksikologinya terdiri dari akut dan efek jangka panjang, tidak bergantung apakah efek tersebut disebabkan oleh pengulangan, tunggal atau eksposisi jangka panjang. Suatu parameter penting untuk menilai toksisitas akut suatu zat adalah harga LD50 nya yang ditentukan dalam percobaan pada hewan uji. Harga LD50 merefleksikan dosis yang mematikan dalam mg per kg berat badan yang akan menyebabkan kematian 50% dari hewan uji, antara 14 hari setelah one single administration. Akibat desain uji orang dapat membedakan antara pengeluaran (uptake LD50 oral dan digesti melalui sistem gastrointestinal, seta LD50 dermal untuk uptake (pengeluaran) melalui kulit). Disamping dua hal tersebut ada juga suatu konsentrasi yang mematikan (lethal concentration) LC50 pulmonary (inhalasi) yang merefleksikan konsentrasi suatu polutan di udara (mg/L) yang akan menyebabkan kematian 50% dari hewan uji dalam waktu antara 14 hari setelah 4 jam eksposisi. Istilah bahan berbahaya untuk kesehatan termasuk sub-grup bahan bersifat sangat beracun (very toxic substances), bahan beracun (toxic substances) dan bahan berbahaya (harmful substances.

1.Very toxic (sangat beracun)


Huruf kode: T+
Bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya ‘very toxic’ dapat menyebabkan
kerusakan kesehatan akut atau kronis dan bahkan kematian pada konsentrasi sangat rendah jika masuk ke tubuh melalui inhalasi, melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan kulit. Suatu bahan dikategorikan sangat beracun jika memenuhi kriteria berikut:
LD50 oral (tikus)
≤ 25 mg/kg berat badan
LD50 dermal (tikus atau kelinci)
≤ 50 mg/kg berat badan
LC50 pulmonary (tikus) untuk aerosol /debu
≤ 0,25 mg/L
LC50 pulmonary (tikus) untuk gas/uap
≤ 0,50 mg/L
Frase-R untuk bahan sangat beracun : R26, R27 dan R28
Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya kalium sianida, hydrogen sulfida, nitrobenzene dan atripin.

2. Toxic (beracun)



Huruf kode: T
Bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya ‘toxic’ dapat menyebabkan
kerusakan kesehatan akut atau kronis dan bahkan kematian pada konsentrasi sangat rendah jika masuk ke tubuh melalui inhalasi, melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan kulit. Suatu bahan dikategorikan beracun jika memenuhi kriteria berikut:\

LD50 oral (tikus)
25 – 200 mg/kg berat badan
LD50 dermal (tikus atau kelinci)
50 – 400 mg/kg berat badan
LC50 pulmonary (tikus) untuk aerosol /debu
0,25 – 1 mg/L
LC50 pulmonary (tikus) untuk gas/uap
0,50 – 2 mg/L
Frase-R untuk bahan beracun : R23, R24 dan R25

Bahan dan formulasi yang memiliki sifat:
Karsinogenik
(Frase-R :R45 dan R40)
Mutagenik
(Frase-R :R47)
Toksik untuk reproduksi
(Frase-R :R46 dan R40) atau
Sifat-sifat merusak secara kronis yang lain
(Frase-R :R48)
ditandai dengan simbol bahaya ‘toxic substances’ dan kode huruf T. Bahan karsinogenik dapat menyebabkan kanker atau meningkatkan timbulnya kanker jikamasuk ke tubuh melalui inhalasi, melalui mulut dan kontak dengan kulit. Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya solven-solven seperti metanol (toksik) dan benzene (toksik, karsinogenik).

3.   Harmful (berbahaya)

Huruf kode: Xn

Bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya ‘harmful’ memiliki resiko merusakkesehatan sedang jika masuk ke tubuh melalui inhalasi, melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan kulit. Suatu bahan dikategorikan berbahaya jika memenuhi kriteria berikut:




LD50 oral (tikus)
200-2000 mg/kg berat badan
LD50 dermal (tikus atau kelinci)
400-2000 mg/kg berat badan
LC50 pulmonary (tikus) untuk aerosol /debu
1 – 5 mg/L
LC50 pulmonary (tikus) untuk gas/uap
2 – 20 mg/L
Frase-R untuk bahan berbahaya : R20, R21 dan R22
Bahan dan formulasi yang memiliki sifat:
Karsinogenik
(Frase-R :R45 dan R40)
Mutagenik
(Frase-R :R47)
Toksik untuk reproduksi
(Frase-R :R46 dan R40) atau
Sifat-sifat merusak secara kronis yang lain
(Frase-R :R48)
yang tidak diberi notasi toxic, akan ditandai dengan simbol bahaya ‘harmful substances’ dan kode huruf Xn. Bahan-bahan yang dicurigai memiliki sifat karsinogenik, juga akan ditandai dengan simbol bahaya ‘harmful substances’ dan kode huruf Xn, bahan pemeka (sensitizing substances) (Frase-R :R42 dan R43) diberi label menurut spektrum efek apakah dengan simbol bahaya untuk ‘harmful substances’ dan kode huruf Xn atau dengan simbol bahaya ‘irritant substances’ dan kode huruf Xi. Bahan yang dicurigai memiliki sifat karsinogenik dapat menyebabkan kanker dengan probabilitas tinggi melalui inhalasi, melalui mulut (ingestion) atau kontak dengan kulit. Contoh bahan yang memiliki sifat tersebut misalnya solven 1,2-etane-1,2-diol atau etilen glikol (berbahaya) dan diklorometan (berbahaya, dicurigai karsinogenik).

2.3 Bahan-Bahan yang Merusak Jaringan (Tissue Destroying Substances)
‘Tissue Destroying Substances’ meliputi sub-grup bahan korosif (corrosive substances) dan bahan iritan (irritant substances) sebagai berikut:
 1.   Corrosive (korosif)

Huruf kode: C

Bahan dan formulasi dengan notasi ‘corrosive’ adalah merusak jaringan hidup. Jika suatu
bahan merusak kesehatan dan kulit hewan uji atau sifat ini dapat diprediksi karena karakteristik kimia bahan uji, seperti asam (pH <2) dan basa (pH>11,5), ditandai sebagai bahan korosif. Frase-R untuk bahan korosif : R34 dan R35. Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya asam mineral seperti HCl dan H2SO4 maupun basa seperti larutan NaOH (>2%).

2.   Irritant (menyebabkan iritasi)

Huruf kode : Xi
Bahan dan formulasi dengan notasi ‘irritant’ adalah tidak korosif tetapi dapat menyebabkan inflamasi jika kontak dengan kulit atau selaput lendir. Frase-R untuk bahan irritant : R36, R37, R38 dan R41. Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya isopropilamina, kalsium klorida dan asam dan basa encer.

2.4  Bahan Berbahaya Bagi Lingkungan


Huruf kode: N



Bahan dan formulasi dengan notasi ‘dangerous for environment’ adalah dapat menyebabkan efek tiba-tiba atau dalam sela waktu tertentu pada satu kompartemen lingkungan atau lebih (air, tanah, udara, tanaman, mikroorganisma) dan menyebabkan gangguan ekologi. Frase-R untuk bahan berbahaya bagi lingkungan : R50, R51, R52 dan R53. Contoh bahan yang memiliki sifat tersebut misalnya tributil timah kloroda, tetraklorometan, dan petroleum hidrokarbon seperti pentana dan petroleum bensin.

2.5 Evaluasi dan Klasifikasi Limbah Kimia
Evaluasi limbah sangat penting untuk tujuan daur ulang atau pembuangan dengan cara yang sesuai. Penghasil dan penyedia bahan berbahaya tersebut bertanggung jawab untuk klasifikasi dan penilaian yang benar.
1.      Klasifikasi limbah menurut peraturan untuk bahan-bahan berbahaya (the Ordinance for Dangerous Goods)
Dasar untuk penilaian limbah menurut peraturan tentang bahan berbahaya adalah sifat-sifat bahaya seperti:
a.    Sifat mudah terbakar (flammability/combustibility)
b.   Sifat pengoksidasi
c.    Toksisitas
d.   Korosifitas
e.    Pembentukan gas mudah terbakar jika kontak dengan air
f.    Kontaminasi dengan bahan penyebab infeksi dan patogenik
g.   Radiasi radioaktif
h.   Sifat polusi air
i.     Melepaskan debu berbahaya
j.     Diferensiasi lanjut di antara golongan bahan berbahaya dapat dibuat melalui daftar bahan.
Daftar ini tidak hanya mengandung bahan yang terdefinisi dengan baik (misalnya gasoline, titik didih 60-100oC) tetapi juga meringkas kategori, seperti produk petroleun, tidak dijelaskan lebih lanjut. Klasifikasi dan penilaian limbah berbahaya dibuat menurut sifat fisiko-kimianya (padat/cair, titik didih, titik nyala, data toksisitas).
Penetapan limbah pada salah satu daftar kategori bahaya adalah sulit, jika mereka merupakan campuran padatan atau cairan (larutan). Peraturan bahan berbahaya memberikan petunjuk bagaimana mengklasifikasi limbah. Tetapi untuk ini perlu mengetahui konstituen dan sifat bahaya limbah. Oleh karena itu klasifikasi limbah berbahaya biasanya merupakan tugas kimiawan. Amatir hanya dapat mengerjakan jika ada kategori tertentu karena biasanya kasusnya untuk limbah umum atau jika bahan dapat ditentukan dengan metode uji sederhana. Untuk limbah transportasi jalan ada petunjuk khusus seperti peraturan bahan berbahaya untuk transportasi jalan atau jalan kereta api (dangerous goods ordinance for road and railroad transportation), yang memerlukan evaluasi dan klasifikasi bahan berbahaya. Jadi, limbah berbahaya harus ditentukan untuk kelas bahaya sesuai dengan sifat bahayanya.

Tabel 1. contoh limbah dalam klas bahan berbahaya yang berbeda

Klas
Notasi
Contoh
1
Explosive substances and materials
containing explosive
Kembang api, amunisi
2
Gases
Propane, butane, asetilen
3
Flammable liquid substances
Alcohol, aseton
4.1
Flammable solid substances
Limbah nitroselulosa, limbah karet
4.2
Self-igniting substances
Limbah seluloid ,limbah katun yang
mengandung minyak
4.3
Substances forming flammable gases
Limbah kalsium karbida, logam alkali
5.1
Oxidizing substances
Formulasi mengandung ammonium nitrat
5.2
Organic peroxides
Asam peroksiasetat
6.1
Toxic substances
Kontainer kosong bekas pestisida yang
tidak bersih, kemikalia tertentu
6.2
Infectious materials
Limbah rumah sakit (material bekas
operasi, syringe, jarum suntik)
7
Radioactive materials
Limbah radioaktif dengan spesifik aktivitas
rendah (mis tritium dari riset biologi)
8
Corrosive substances
Asam nitrat, asam sulfat
9
Various hazardous substances and
materials
Asbes, berbagai bahan polutan air

2.      Klasifikasi limbah menurut organisasi kerjasama dan pengembangan ekonomi, OECD (Organization for Economic Cooperation and Development)
Di dalam OECD ada istilah yang disebut ‘traffic light lists’ yang harus diikuti selagi transboundary transportasi limbah. Untuk limbah yang dapat di daur ulang ada kontrol yang berorientasi pada sifat bahaya limbah dan yang didaftar dalam 3 warna sebagai berikut:
a.    Daftar hijau
Limbah yang dikategori ke dalam daftar hijau menurut persetujuan OECD tidak akan dikontrol. Kategori ini terdiri dari material seperti potongan logam, baja, logam non-besi, plastic, kertas, kaca, tekstil dan kayu. Bahan berbahaya seperti limbah kimia tidak termasuk dalam kategori ini.
b.   Daftar kuning
Limbah ini perlu suatu kontrol terbatas dan perlu persetujuan dari negara penerima. Limbah dalam kelompok ini antara lain abu, kotoran/endapan, debu logam non-besi, arsen, merkuri, limbah minyak, dan limbah lain yang mengandung kurang dari 50 mg/kg polychlorinated biphenyl (PCB), polychlorinated terphenyl (PCT) dan polybrominated biphenyl (PBB).
c.    Daftar merah
Limbah dalam kategori ini harus dikelola sebagaimana limbah untuk tujuan pembuangan. Transportasi hanya diijinkan jika negara penyedia maupun negara penerima telah menyetujui dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis. Limbah ini terutama terdiri dari limbah yang mengandung lebih dari 50 mg/kg PCB/PCT, dan yang mengandung polyhalogenated dibenzop-dixon, furan, sianida, dan asbes.

3.      Klasifikasi limbah menurut TRGS 201 (Juli 2002)
Dalam TGRS 201 (Technical Directive for Hazardous Substances) diberikan pedoman untuk klasifikasi dan pelabelan limbah untuk tujuan pembuangan. Pedoman itu juga berlaku untuk limbah-limbah yang digunakan untuk memperoleh energi termal, tetapi tidak berlaku bagi limbah untuk mendaur ulang material. Klasifikasi diorientasikan pada resiko yang mungkin muncul. Resiko paling tinggi yang mungkin terjadi menentukan klasifikasi.

Tabel 2. Kemungkinan resiko yang muncul dari limbah.
Resiko fisiko-kimia
Resiko Kesehatan
Resiko Lingkungan
Resiko Lingkungan
Keterangan
bahaya
Huruf kode
untuk simbol
bahaya
Keterangan
bahaya
Huruf kode
untuk simbol
bahaya
Keterangan bahaya
E
Eksplosif
/mudah
meledak
(Explosive)
T+
Sangat
beracun
(Very toxic)
N
Bahaya untuk
lingkungan
O
Pengoksidasi
(Oxidizing )
T
Beracun
(Toxic)

R52-53: bahaya
bagi organisme
akuatik, dapat
menyebabkan
efek merugikan
dalam jangka
panjang di dlm
lingkungan
perairan
F+
Amat sangat
mudah
terbakar
(Extremely
flammable)
C
Korosif
(Corrosive)

R53: dapat
menyebabkan
efek merugikan
dalam jangka
panjang di dlm
lingkungan
perairan
F
Sangat mudah
terbakar
(Highly
flammable)
Xn
Berbahaya
(Harmful)

R59: berbahaya
untuk lapisan
ozon

Mudah
terbakar
R10:
flammable
Xi
Iritan
(Irritant)



2.6 Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dari bahaya  pestisida
Petunjuk  pertolongan  pertama  pada  kecelakaan  yaitu  tindakan  penanganan  kesehatan  yang dapat segera dilakukan oleh diri sendiri atau orang lain sebelum ditangani petugas medis yang berwenang.  Petunjuk  pertolongan  pertama  pada  kecelakaan  disesuaikan  dengan  sifat  bahaya  pestisida yang bersangkutan, dinyatakan dengan kalimat-kalimat tertentu sebagai berikut:
Kalimat Petunjuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3k) dari bahaya  pestisida:
1.       Tanggalkan pakaian yang terkena pestisida dan cucilah kulit yang terkena dengan air dan sabun secara menyeluruh sampai bersih, dan usahakan agar pasien tetap bertenaga.
  1. Apabila pestisida mengenai mata basuhlah segera dengan air bersih selama 15 menit.
  2. Apabila  pestisida  tertelan  dan  masih  sadar  segera  usahakan  pemuntahan  dengan memberikan minum segelas air hangat yang diberi satu sendok garam dapur atau dengan cara   menggelitik   tenggorokan   dengan   jari   tangan   yang   bersih.   Usahakan   terus pemuntahan sampai cairan muntahan menjadi jernih.
  3. Jangan diberi sesuatu melalui mulut pada penderita yang tidak sadar/pingsan.
  4. Apabila  terhisap  bawalah  penderita  ke  ruangan  yang  berudara  segar  dan  bila perlu berikan pernafasan buatan melalui atau dengan pemberian oksigen.
  5. Hubungi  dokter  atau  petugas  medis  yang  berwenang,  apabila  mungkin  bawalah  dan tunjukkan label pestisidanya.
2.7 Perawatan medis
Perawatan medis  adalah tindakan penanganan kesehatan  yang dapat dilakukan  oleh  dokter atau petugas medis lainnya yang berwenang.  Apabila pestisida yang bersangkutan mempunyai antidot, maka nama serta persyaratan dan tatacara penggunaan antidot harus dicantumkan. Perawatan medis dinyatakan dengan kalimat-kalimat disesuaikan dengan sifat pestisida yang bersangkutan.








BAB 3
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
v
Potensi bahaya di tempat kerja yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan dapat dikelompokkan antara lain sebagai berikut :
  1. Potensi bahaya fisik, yaitu potensi bahaya yang dapat menyebabkan gangguan-gangguan kesehatan terhadap tenaga kerja yang terpapar, misalnya: terpapar kebisingan intensitas tinggi, suhu ekstrim (panas & dingin), intensitas penerangan kurang memadai, getaran, radiasi.
  2. Potensi bahaya kimia, yaitu potesni bahaya yang berasal dari bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi. Potensi bahaya ini dapat memasuki atau mempengaruhi tubuh tenga kerja melalui : inhalation (melalui pernafasan), ingestion (melalui mulut ke saluran pencernaan), skin contact (melalui kulit). Terjadinya pengaruh potensi kimia terhadap tubuh tenaga kerja sangat tergantung dari jenis bahan kimia atau kontaminan, bentuk potensi bahaya debu, gas, uap. asap; daya acun bahan (toksisitas); cara masuk ke dalam tubuh.
  3. Potensi bahaya biologis, yaitu potensi bahaya yang berasal atau ditimbulkan oleh kuman-kuman penyakit yang terdapat di udara yang berasal dari atau bersumber pada tenaga kerja yang menderita penyakit-penyakit tertentu, misalnya : TBC, Hepatitis A/B, Aids,dll maupun yang berasal dari bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi.
  4. Potensi bahaya fisiologis, yaitu potensi bahaya yang berasal atau yang disebabkan oleh penerapan ergonomi yang tidak baik atau tidak sesuai dengan norma-norma ergonomi yang berlaku, dalam melakukan pekerjaan serta peralatan kerja, termasuk : sikap dan cara kerja yang tidak sesuai, pengaturan kerja yang tidak tepat, beban kerja yang tidak sesuai dengan kemampuan pekerja ataupun ketidakserasian antara manusia dan mesin.
  5. Potensi bahaya Psiko-sosial, yaitu potensi bahaya yang berasal atau ditimbulkan oleh kondisi aspek-aspek psikologis keenagakerjaan yang kurang baik atau kurang mendapatkan perhatian seperti : penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan bakat, minat, kepribadian, motivasi, temperamen atau pendidikannya, sistem seleksi dan klasifikasi tenaga kerja yang tidak sesuai, kurangnya keterampilan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya sebagai akibat kurangnya latihan kerja yang diperoleh, serta hubungan antara individu yang tidak harmoni dan tidak serasi dalam organisasi kerja. Kesemuanya tersebut akan menyebabkan terjadinya stress akibat kerja.
  6. Potensi bahaya dari proses produksi, yaitu potensi bahaya yang berasal atau ditimbulkan oleh bebarapa kegiatan yang dilakukan dalam proses produksi, yang sangat bergantung dari: bahan dan peralatan yang dipakai, kegiatan serta jenis kegiatan yang dilakukan.

3.2  Saran





DAFTAR PUSTAKA

Djojosumarto, Panut. 2008. Pestisida dan Aplikasinya. Agromedia Pustaka. ISBN 979-006-145­-5. Cet 1. 340 hlm: Jakarta.